Selasa, 05 Agustus 2014

WAJIB AMDAL, DOKUMEN AMDAL, PROSEDUR AMDAL



AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/ pemberian ijin usaha dan / atau kegiatan.

I.                   Manfaat AMDAL
Guna AMDAL adalah untuk mejamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan layak lingkungan. Lewat pengkajian AMDAL, sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan telah secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.


II.                Dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari :
1.                  Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.                  Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3.                  Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4.                  Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen KA-ANDAL disusun terlebih dahulu untuk menentukan lingkup studi dan mengidentifikasi isu-isu pokok yang harus diperhatikan dalam penyusunan ANDAL. Dokumen ini dinilai di hadapan Komisi Penilai AMDAL. Setelah disetujui isinya, kegiatan penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL barulah dapat dilaksanakan.
Dokumen ANDAL mengkaji seluruh dampak lingkungan hidup yang diperkirakan akan terjadi, sesuai dengan lingkup yang telah ditetapkan dalam KA-ANDAL.
Rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk mengantisipasi dampak-dampak yang telah dievaluasi dalam dokumen ANDAL disusun dalam dokumen RKL dan RPL.
Ketiga dokumen ini ( ANDAL, RKL, dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak, dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

III.             Prosedur AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari:
1.             Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2.             Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3.             Proses pelingkupan (sopping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4.             Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki / menyempurnakan kembali dokumennya.
5.             Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
6.             Persetujuan Kelayakan Lingkungan

IV.             Penyusun AMDAL
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan belum memiliki kepastian pengelolaan lingkungannya. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat dalam bagian Prosedur dan Mekanisme AMDAL.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL diharapkan telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL (lulus kursus AMDAL B) dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000. Berbagai pedoman penyusunan yang lebih rinci dan spesifik menurut tipe kegiatan maupun ekosistem yang berlaku juga diatur dalam berbagai Keputusan Kepala Bapedal.

V.                Pihak yang terlibat dalam AMDAL
1.                  Komisi Penilai AMDAL; Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Bapedal, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
2.                  Pemrakarsa; pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
3.                  Warga Masyarakat yang terkena dampak; yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang banyak diuntungkan (beneficiary groups), dan kelompok yang banyak dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi sebagai berada dalam ruang dampak rencana usaha dan atau kegiatan tersebut.
4.                  Pemberi Ijin; cukup jelas.

7 komentar:

  1. makasih banyak yah @Azza Rahmawati Ulya

    BalasHapus
  2. Kalau berkenan, mau koreksi sedikit: Proses pelingkupan disebut juga sebagai "scooping". sementara diatas disebut sopping.

    BalasHapus
  3. thanks penjelasannya. saran: lebih baik bila disebutkan sumbernya dari mana (daftar pustaka)*good*

    BalasHapus
  4. For business licenses quickly and easily document LEGAL EXPERT comfortable we can help you in a variety of licensing, such as:
    1. Mind Permit, KITAP, Naturalization (WNA to citizen) 2. Take care establishments PT (COMPANY LIMITED)
    3. Take care establishments PT. FDI (Foreign Residents want to set up a company in Indonesia)
    4. Mind API - U foreign / domestic investment (GENERAL)
    5. Urus API - U foreign / domestic investment (MANUFACTURERS) 6. Mind NPIK (Special Importer Identity Number)
    7. Take care of NIK (No. parent Customs)
    8. Permit Urus BPOM (Food and Drug Inspection Institute)
    9. Permit Urus SNI (Indonesian National Standard)
    10. CERTIFICATE OF HALAL Urus Jasa Urus Pernikahan Wna
    11. Establishment FOUNDATION / SCHOOL / COURSE
    12. IP WASTE NON B3 Urus Urus
    13. license MB (license Beverage beralkhohol)
    14. Establishment Urus Urus CV
    15. Establishment of UD (Business Category)
    16. Urus Industrial license (TDI / IUI)
    17. permission Urus Urus Principles and Recommendations
    18. The changes in the Ministry of Industry
    19. Urus SIUK BPW (Bureau Travel) / Travel
    20. Urus mentioning / HO (Permit Disorders)
    21. Urus IUT (Permit keep foreign / domestic investment)
    22. Urus SKPLBI Goods / Label Products Importers)
    23. Trademarks Urus Urus SIUJK (Permit services construction) 25. UKL / UPL -SPPL - EIA 26. Urus Materlist (Exempt Machinery Importers) 27. ISO 9001 28. Permit Urus Urus SIUJS Permit (Permit Services Surveyor) 29. Marriage WNA and citizen Urus Urus 30. Marriage in Overseas (Interfaith) And there are many other licensing for more information please contact us: 082 233 224 330 or (031)99019835 or legaldocumentexpert@gmail.com

    BalasHapus
  5. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut dengan UKL/UPL Adalah kegiatan memantau atau mengelola terhadap lingkungan hidup tentang penyelenggaraan Usaha dan/ atau Kegiatan.
    Banyak manfaat dan kegunaan UKL/UPL salah satunya:
    1. mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup
    2. dapat meminimalis dampak negatif dan memaximalkan dampak positif yang ditimbulkan
    3. pedoman untuk melaksanakan pemantauan lingkungan hidup dll.
    Sangat berpengaruhkan untuk lingkungan kita....
    Untuk mendapatkan ijin UKL/UPL dan informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di :
    Telepon : +62 82233224330
    WhatsApp : +62 81355623253
    Email : legaldocumentexpert@gmail.com
    Kalau bukan kita yang menjaga lingkungan siapa lagi???

    BalasHapus
  6. Apabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan konsultasi kepada Anda mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.

    Salam,

    (Tommy.k)

    WA:081310849918
    Email: Tommy.transcal@gmail.com

    Management

    OUR SERVICE
    Boiler Chemical Cleaning
    Cooling tower Chemical Cleaning
    Chiller Chemical Cleaning
    AHU, Condensor Chemical Cleaning
    Chemical Maintenance
    Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
    Degreaser & Floor Cleaner Plant
    Oli industri

    BalasHapus

Postingan Unggulan

PEPAYA SEBAGAI TANAMAN BERKHASIAT OBAT - Kandungan, Manfaat dan Petunjuk Pemakaian - Ubanan Sebelum Waktunya? Atasi Dengan Ini..

Pepaya ( Carica Papaya L .) berasal dari Amerika Tengah, berbuah sepanjang tahun dimulai pada umur 6-7 bulan dan mulai berkurang setelah umu...

Postingan Populer