AMDAL merupakan singkatan
dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk
pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam
proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan
kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
(Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan).
Agar pelaksanaan AMDAL
berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya
dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara
jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para
pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan
ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang
penyelenggaraan/ pemberian ijin usaha dan / atau kegiatan.
I.
Manfaat AMDAL
Guna AMDAL adalah untuk
mejamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan layak lingkungan. Lewat pengkajian AMDAL, sebuah rencana
usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan telah secara optimal meminimalkan
kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan
mengelola sumber daya alam secara efisien.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif
dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan
mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan
bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan
wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin
usaha/kegiatan.
II.
Dokumen
AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari :
1.
Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.
Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3.
Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4.
Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen KA-ANDAL disusun terlebih dahulu
untuk menentukan lingkup studi dan mengidentifikasi isu-isu pokok yang harus
diperhatikan dalam penyusunan ANDAL. Dokumen ini dinilai di hadapan Komisi
Penilai AMDAL. Setelah disetujui isinya, kegiatan penyusunan ANDAL, RKL, dan
RPL barulah dapat dilaksanakan.
Dokumen ANDAL mengkaji seluruh dampak
lingkungan hidup yang diperkirakan akan terjadi, sesuai dengan lingkup yang
telah ditetapkan dalam KA-ANDAL.
Rekomendasi pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup untuk mengantisipasi dampak-dampak yang telah dievaluasi dalam
dokumen ANDAL disusun dalam dokumen RKL dan RPL.
Ketiga dokumen ini ( ANDAL, RKL,
dan RPL) diajukan
bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil
penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan
tersebut layak secara lingkungan atau tidak, dan apakah perlu direkomendasikan
untuk diberi ijin atau tidak.
III.
Prosedur
AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari:
1.
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan
atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk
menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di
Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah
suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat
pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana
Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2.
Proses pengumuman
Setiap rencana
kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana
kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa
kegiatan.
Tata cara dan
bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan
diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan
Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3.
Proses pelingkupan (sopping)
Pelingkupan
merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana
kegiatan.
Tujuan
pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi
dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi,
menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana
kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen
KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam
proses pelingkupan.
4.
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL
selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai
AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian
KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki / menyempurnakan kembali dokumennya.
5.
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan
RPL
Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah
disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
6.
Persetujuan Kelayakan Lingkungan
IV.
Penyusun
AMDAL
Dokumen AMDAL harus disusun oleh
pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan
dampak penting dan belum memiliki kepastian pengelolaan lingkungannya.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak
dapat dilihat dalam bagian Prosedur dan Mekanisme AMDAL.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa
dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL
diharapkan telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL (lulus kursus AMDAL B) dan
ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL
diatur dalam Keputusan
Kepala Bapedal Nomor 09/2000. Berbagai pedoman penyusunan
yang lebih rinci dan spesifik menurut tipe kegiatan maupun ekosistem yang
berlaku juga diatur dalam berbagai Keputusan Kepala Bapedal.
V.
Pihak
yang terlibat dalam AMDAL
1.
Komisi
Penilai AMDAL;
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di
tingkat pusat berkedudukan di Bapedal, di tingkat Propinsi berkedudukan di
Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat
Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup
Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga
masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai
ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi
Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan
Bupati/Walikota.
2.
Pemrakarsa; pemrakarsa adalah orang atau badan
hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang
akan dilaksanakan.
3.
Warga
Masyarakat yang terkena dampak; yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan
dibangunnya suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi
kelompok yang banyak diuntungkan (beneficiary groups), dan kelompok yang
banyak dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena
dampak ini dibatasi sebagai berada dalam ruang dampak rencana usaha dan atau
kegiatan tersebut.
4.
Pemberi
Ijin; cukup
jelas.